Oknum BPN Kota Padang diduga Melakukan Pengukuran Secara Ilegal
KapuasNews.com|Kota Padang Sumbar| Seorang Oknum Bpn dan oknum notaris melakukan pengukuran secara ilegal tanpa prosedur yang belaku dalam peraturan kementrian ATR/NBN khusus wilayah kota padang sumbar
Hal ini oknum BPN dan tim juru ukur membuat gaduh terjadi warga di Jalan pasir sebelah RT 01 RW 11(talao sapek) kel. Pasia nan tigo kec. Koto tangah, melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di tingkat kantor wilayah sumatera Barat
Anehnya oknum pegawai BPN bersama oknum notaris kota padang melakukan pengukuran secara diam diam tanpa pengetahuan dari pihak waliwaris dan RT setempat. Ini sudah indikasi mafia tanah mengunakan wewenang kekuasaan jabatan dan mencoreng Badan pertanahan Negara, oknum pegawai Bpn bersama oknum notaris tidak miliki surat tugas yang lengkap melakukan pengukuran tanah secara sembunyi kegiatan diduga ilegal membuat warga resah sekitar lokasi tersebut.
Inisial LI dari Waliwaris menjelaskan menanyakan surat tugas pengukuran melibatkan oknum Bpn dan oknum notaris tersebut tidak bisa menujukan Indentitas yang lengkap di lokasi tersebut. Tidak lama berselang waktu diam diam melakukan pengukuran dari belakang rumah, ini sangat di sayangkan singkap oknum tersebut membuat wali waris kesal. Saya selaku waliwaris minta kepada kepala kementerian ATR/BPN wilayah provinsi sumatera barat di proses oknum tersebut membuat guduh di masyarakat. "Ucapannya
Menambahkan LI, kami selaku waliwaris tidak melarang asalkan ikut prosedur yang belaku pemerintah kementerian ATR/BPN aturan . Apalagi kita kuat dengan adat orang Minang ada nikmamak, tokoh masyarakat.jelasnya
Hal ini melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di tingkat kota Padang wilayah Padang wilayah sumatera Barat
Didalam hal ini peraturan Dilarangan dan tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016. Di mana kewenangan pengukuran bidang tanah diberikan kepada perorangan ataupun Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) berbentuk firma.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam aturan terbarunya tegas menyebut bahwa profesi PPAT dilarang merangkap jabatan sebagai juru ukur tanah.
Lewat pengaduan Bpn Padang: Baik Bapak/Ibu,untuk melakukan penelusuran terhadap pengaduan Bapak/Ibu, mohon untuk dapat disebutkan nama petugas BPN yang diduga sebagai oknum beserta dengan nama notaris yang dimaksud. Kami memerlukan data yang lebih detail agar dapat menindaklanjuti pengaduan Bapak/Ibu."ucapannya lewat WhatsApp.
Namun " Bpn Padang: menjelaskan Baik Bapak/Ibu. Dapat kami informasikan bahwa untuk dalam proses pengukuran bidang tanah bersertipikat, jika pemegang hak sudah meninggal dunia maka terlebih dahulu harus dilakukan proses penurunan waris kepada ahli waris sesuai dengan surat keterangan ahli waris. Sesuai dengan permasalahan yang Bapak/Ibu alami, sesuai regulasi yang berlaku proses pengukuran tidak dapat dilakukan karena belum melalui pencatatan pewarisan.Terimakasih." lewat pengaduan bpn kota padang senin
14/04/25
Sambung....
Komentar
Posting Komentar