Kuasa Hukum Korban Perampasan Motor Dan Intimidasi Wartawan Bantah Pelaku Sudah Di Aman Polsek Sagulung - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Kamis, 20 Februari 2025

Kuasa Hukum Korban Perampasan Motor Dan Intimidasi Wartawan Bantah Pelaku Sudah Di Aman Polsek Sagulung



Batam- kasus perampasan sepeda motor dan intimidasi wartawan di Batam, Sampai hari ini masih belum di amankan, masih di periksa sebagai saksi oleh penyidik Polsek Sagulung.( 19/2/2025)


Ada pun pemberitaan dari media online yang menerangkan bahwa pelaku sudah di amankan di bantah oleh Mardun ,S.H dari kantor hukum etos sebagai kuasa hukum dari Metio sandi.


Mardun,S.H kuasa hukum metio Sandi saat di konfirmasi awak media.(19/2/2025)


" Sejauh pelaku belum ada satu orang pun yang di amankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini unit Reskrim Polsek Sagulung polresta Barelang jika pelaku sudah di amankan tentu saja kami sebagai kuasa hukum sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).


Menurut mardun dari di tangani oleh Polsek Sagulung pada tanggal 3 Febuari 2025 Sampai hari ini sudah 16 hari belum ada penetapan tersangka sebagai langkah hukum kami sebagai kuasa hukum metio sandi sudah mengirimkan surat secara tertulis ke Kapolsek Sagulung Kapolresta Barelang Kapolda Kepri akan tetap tidak ada balasan sama sekali sampai hari ini.



Kalau secara hukum sudah jelas yang di alami klien kami sudah jelas pidana nya sesuai Perampasan motor dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan. Tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 335 KUHP. 


Dari sp2hp yang di terima klien kami kan jelas bahwa belum ada penetapan tersangka dan maka saya bantah pemberitan dari media online yang menyatakan pelaku sudah di amankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar