Batam - Kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, yang sebelumnya dikabarkan dihibahkan kepada Kementerian Agama Kota Batam pada tahun 2000, terus menuai sorotan dari banyak pihak.
Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun oleh wartawan media ini diketahui, bahwa lahan tersebut adalah lahan hibah dari BP Batam untuk lahan Kavling guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sagulung melalui Kementerian Agama Kota Batam.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain, S.Ag., M.H., yang berhasil dikonfirmasi wartawan media ini pada hari Senin 27/01/2025 lalu, di salah satu kedai kopi dibilangan Kecamatan Sekupang.
Malahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., mengatakan, bahwa peruntukan lahan hibah tersebut sudah sesuai dengan pengajuan awal.
"Alhamdulillah peruntukannya sudah sesuai dengan yang di ajukan dari awal. Itu sudah di peruntukkan untuk guru-guru MAN sekitar tahun 2000, rata-rata sudah membayar 10 %. Saya hanya melanjutkan agar selesai dalam pengurusan surat-suratnya," jelas Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H.
Lebih jauh Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., menjelaskan, bahwa terkait kepemilikan lahan tersebut, bahkan sudah ada sebagian pihak yang mengurus sertifikat kepemilikan dari lahan alokasi tersebut.
"Jadi tanah itu pada bulan Februari 2023 saya ditelpon oleh BP Batam mengatakan, ada tanah Kemenag. Saya katakan, "tanah yang mana?" Karena setahu saya semua tanah milik Kemenag sudah saya urus. Pihak BP Batam mengatakan, "ada". Akhirnya saya ke BP Batam ketemu dengan ibu Azizah. Maka di tunjukkanlah lahan tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, "Lahan tersebut dialokasikan sekitar tahun 2000. Saya katakan, saya cari dulu siapa yang pernah mengurus ini. Ternyata yang ngurus dulu mantan Kepala MAN, sudah pensiun. Jadi saya lihat peruntukannya ada sebagian untuk guru MAN."
"Dan saya lihat itu sudah ada yang mengurus sendiri-sendiri tahun 2013, dan sebagian ada yang mengurus sudah sertifikat. Yang sudah sertifikat itu ada tiga kalau tidak salah saya. Ibu Fariha, Pak Norman, sama ibu Fauziah," jelasnya.
Sambungnya lagi, "Waktu itu saya susul lagi ke BP Batam menanyakan nama-nama yang sudah masuk. Semua data nama-nama yang ada, sudah bayar 10 persen. Terus saya tanya sama Bu Azizah bisa dilanjutkan apa nggak? Ibu Azizah bilang, "bisa, nggak masalah Bapak lanjutkan saja", kan gitu, maka kita lanjutkan," ucapnya.
Lebih jauh Kepala Kemenag Kota Batam ini menjelaskan, bahwa untuk melanjutkan pengurusan lahan tersebut, ia menggunakan jabatannya sebagai Kepala Kemenag Kota Batam
"Saya mengajukan itu pakai nama saya langsung sebagai kepala Kemenag. Karena ditulis disitu peruntukannya Kementerian Agama, sudah itu ditulis dibawahnya garis miring MAN Batam."
"Begitu saya urus keluarlah tagihan UWTO, saya minta mereka bayar, dan mereka pun membayar. Selesai, tidak ada masalah. Terus ada sisa satu, oleh kawan-kawan bilang Bapak ambil ajalah yang sisa ini. Tak boleh saya ambil? Karena saya lihat Kepala Kantor Kementerian Agama sebelumnya, Pak Razak, juga ngambil, ada disitu," terangnya tanpa menjelaskan secara terperinci siapa kawan-kawan yang dimaksud.
Pernyataan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam ini mendapat tanggapan dari Ketua DPD Ormas BIDIK Kepri, Metio Sandi.
Menurutnya pernyataan
Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam tersebut terdapat banyak kejanggalan. Salah satunya terkait kepemilikan secara pribadi, atas lahan yang dihibahkan oleh BP Batam tersebut.
Karena menurut Metio Sandi, sejauh yang ia ketahui, tidak ada yang namanya hibah dari Pemerintah, Menjadi di Kavling kan, Untuk itu Sandi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menyelidikinya
"Saya mengira pernyataan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., ada terdapat banyak kejanggalan. Salah satunya mengenai hibah lahan yang peruntukannya untuk kepemilikan pribadi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 04/02/2025.
Sambungnya, "Karena sejauh pengetahuan saya, tidak ada yang namanya hibah dari Pemerintah, yang diperuntukkan sebagai kepemilikan pribadi. Selanjutnya dikatakan bahwa pengurusannya itu dilanjutkan pada tahun 2023. Tetapi ia mengatakan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama ke 2 di Batam, yakni Bapak Razak masih mendapat bagian dari lahan tersebut."
Lantas bagaimana dengan Kepala Kantor Kementerian Agama 3,4 dan ke 5, apakah mereka juga mendapat bagian? Karena sepengetahuan saya Pak Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam yang ke 6," ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan menyurati secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., untuk meminta nama-nama yang tercatat sebagai penerima atas lahan hibah yang dimaksud.
"Dalam waktu dekat kami dari BIDIK akan menyurati secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., untuk meminta data-data, atau nama-nama dari pemilik lahan tersebut," pungkasnya.
Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar