Kapuas News Com Batam. | Pojok Hukum - Fasilitas Umum (Fasum) pada sebuah perumahan adalah sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh developer untuk kepentingan umum warga penghuni. Dalam pembangunan perumahan, pihak developer bertanggung jawab untuk menyediakan fasum. Developer harus mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasum demi mendukung aktivitas penghuni.
Saat diwawancara oleh awak media terkait pandangannya terhadap tanggung jawab Fasum dalam suatu perumahan, ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA., Ketua Umum Ormas BIDIK yang juga sekaligus sebagai seorang Pengacara ini memberikan tanggapanya. (Sabtu, 8/2/2025)
Menurutnya, Fasum perumahan merupakan kewajiban developer yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Fasum perumahan harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Ya, selama belum diserahkan Fasum perumahan masih menjadi tanggung jawab pihak developer termasuk dalam hal pemeliharaan dan perawatannya, terang Alamsyah.
Jika developer tidak menyerahkan Fasum perumahan, maka developer bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau tuntutan ganti rugi, ujarnya.
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan bahwa konsumen juga bisa meminta pertanggungjawaban developer jika developer melakukan wanprestasi. Wanprestasi ini bisa berupa unit rumah yang tidak sesuai dengan gambar, telatnya serah terima, atau material bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, tutup Alamsyah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar