BBM Subsidi Di Jual Ke PT Sawit Oknum Penyaluran Di Lingga Timur Tak Tersentuh Hukum - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Jumat, 21 Februari 2025

BBM Subsidi Di Jual Ke PT Sawit Oknum Penyaluran Di Lingga Timur Tak Tersentuh Hukum

  

Lingga - penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh oknum  sub penyaluran BBM di lingga timur jadi perhatian serius oleh pemerhati/aktivis Kepri.(20/02/2025)


Di duga salah seorangnya subpenyalur BBM subsidi di Lingga timur tepatnya di desa Kudung kecamatan Lingga timur zor di duga menyalahgunakan BBM subsidi dengan melakukan penjualan solar subsidi ke oknum perusahaan PT sawit 

Tentu hal tersebut sudah bertentangan dengan Sanksi penyelewengan BBM bersubsidi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak 

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi 

BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Hal ini termasuk dilarang membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara. Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. 


Salah seorang masyarakat Lingga timur yang enggan nama di publikasi kan saat di hubungi awak media (21/2/2025)


" Ya pak solar subsidi itu kami lihat di ambil dari gudang zor di desa Kudung mengunakan mobil warna silver mobil tersebut biasa di gunakan oleh pihak PT sawit untuk kendaraan operasional mereka.


" Kita Tahu bahwa BBM subsidi yang ada di subpenyalur bang zor itu BBM subsidi yang mana Kouta tersebut di alokasikan oleh pemerintah sesuai rekom yang di dapat dari bidang ekonomi sekda Lingga dasar untuk dapat kuota solar subsidi itu dari pas kecil nelayan yang di kumpulkan dapat lah kuota solar.


Akan tetapi jika di salah gunakan tentu ada sangsi pidana nya kalau untuk PT atau kendaraan lain seperti alat berat dll itu harus mengunakan solar industri kita lihat kurangnya pengawasan membuat penyelenggaraan bbm subsidi marak di lingga tutup nya.


Zor subpenyalur BBM subsidi lingga timur saat di hubungi awak media ( 20/02/2025)


Zor subpenyalur BBM subsidi di Lingga timur saat di hubungi awak via WhatsApp berkait konfirmasi dari awak media tidak memberikan tanggapan sama sekali sampai berita ini di naikan( red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar