KapuasNews.co id Ketapang - Permasalahan sosial yang sering terjadi diakibatkan pencemaran lingkungan di sejumlah daerah indonesia seperti yang terjadi di Kalbar di Kabupaten Ketapang pembalakan hutan kawasan di sebabkan Aktivitas PETI dan ilegal logging sejauh ini sering sekali menimbulkan gejolak sosial atau konflik sosial disebabkan pencemaran lingkungan hidup akibat tambang ilegal di Kabupaten Ketapang.
Pemerintah daerah Kalimantan barat melalui instansi terkait bersama pihak yang berkompeten bersama Polda Kalbar untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, terhadap oknum yang terlibat.
Aktivitas Penambangan emas yang terjadi di hutan kawasan khususnya dilokasi KERUING wilayah Matan hilir Selatan sejauh ini terus terjadi sehingga sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan satwa yang di lindungi.
Berubahnya alih fungsi hutan menyebabkan ekosistem alam jadi rusak parah akibat aktivitas PETI yang kian meluas.
Dampaknya dimasa mendatang sangat berpotensi mengundang berbagai bencana alam akibat maraknya aktivitas PETI Jek Ponton menyebabka alih fungsi aliran sungai atau DAS pada kawasan lokasi KERUING.
Permasalahan yang bukan menjadi rahasia umum lagi dikarenakan sejauh ini proses penindakan hukum yang belum maksimal terhadap para pelaku kejahatan lingkungan terlebih pembiaran serta dugaan keterlibatan oknum kades CS yang turut serta menikmati hasil suap aktivitas PETI yang merusak hutan kawasan desa Pematang Gadung.
Upaya penindakan hukum dengan tegas yang di lakukan oleh Dirjen Gakkum-KLHK bersama pihak Kepolisian daerah Kalbar dalam memberantas Kejahatan lingkungan dari tahun 2022 menjadi bukti keseriusan Pemerintahan pusat bersama APH terkait dalam memberantas kejahatan lingkungan, dan pada awal tahun 2025 ini sangat di harapkan penindakan yang tegas terhadap pelaku yang jadi beking PETI yg menyebabkan kerusakan parah terdapat hutan kawasan dilokasi Keruing.
Peranan Gakkum-KLHK bersama Polda Kalbar serta Pemkab Ketapang di tahun 2025 untuk segera mengambil langkah tegas dalam penindakan hukum dengan tegas terhadap para pelaku perusak lingkungan guna meminimalisir konflik sosial akibat pencemaran limbah dari aktivitas tambang emas dan ilegal logging di Kabupaten Ketapang.
Dilansir dari Garda metro
Pada saat itu statemen Kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Provinsi Kalimantan Barat, Irwan Sihotang menjelaskan dikantornya, Dia menjelaskan, Saya senang dengan kedatangan rekan dari Ketapang yang peduli terhadap lingkungan dan peduli terhadap kerusakan hutan kawasan diakibatkan maraknya aktivitas PETI yang di lakukan di hutan kawasan, perbuatan tersebut menurut saya harus mendapatkan tindakan tegas dari Gakkum jelasnya, 30-01-2023.
Lanjut, Terkait kerusakan kawasan hutan produksi ( HP ) akibat pertambangan sudah pasti jadi perkerjaan berat kami dan membutuhkan biaya tidak sedikit untuk melakukan pemulihan hutan kawasan yang telah rusak parah diakibatkan penambangan emas di area hutan kawasan tersebut.
Saya juga merasa senang atas kepedulian rekan media dan rekan aktivis yang prihatin terhadap kelestarian alam kita , untuk pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku perusak lingkungan yang berkompeten adalah Dirjen GAKKUM-KLHK, Tutupnya.
Saat awak Media lakukan Upaya Konfirmasi kepada oknum Kades terkait melalui telepon WhatsApp dan telpon biasa namun tidak bisa terhubung, 13-01-2025.
Sudah jelas bagi para pelaku yang terlibat terhadap perusakan lingkungan hidup dan hutan di jelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman hingga 15 (lima belas) tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.
*Penulis: Dadi*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar