Laskar Pemuda Melayu (LPM) Melakukan Pengawalan Sidang Terhadap Kasus dugaan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Lahan Milik Seorang Warga - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Kamis, 19 Desember 2024

Laskar Pemuda Melayu (LPM) Melakukan Pengawalan Sidang Terhadap Kasus dugaan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Lahan Milik Seorang Warga

KapuasNews.com Mempawah Kalimantan Barat|  Sejumlah Ratusan orang beserta Ormas  LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat  Geruduk kantor PN Pengadilan Negeri di jalan Raden Kusno Kabupaten Mempawah pada Kamis tanggal 19 Desember 2024 , Laskar Pemuda Melayu melakukan pengawalan sidang terhadap kasus ada nya dugaan perbuatan melawan hukum atas  penyerobotan lahan milik pribadi  atas nama Vonny yang telah memiki ( SHM ) Sertefikat Hak Milik  sebanyak 7 Persil dengan total  luas lahan kurang lebih 205 890 m²,


Dalam Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas  penyerobotan  lahan  ini  saudari VONNY  Menunjuk Kuasa Hukum  Atas nama Yandi Lesmana ,SH dan Marrio  Ginarto ,SH.MH, yang berdomisili di kabupaten Kubu Raya  untuk melakukan gugatan terhadap : 



1. PT.AGRO ALAM NUSANTARA yang berkedudukan di Jalan Sekunder C Desa Rasau Jaya Umum Dusun Rasau Karya Kecamatan Rassau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang selanjutnya sebagai TERGUGAT I.


2. NAJEHRI Warganegara Indonesia, pekerjaan swasta, beralamat Parit Bhakti Suci (lewat masjid pertama) Rt.01/Rw.04 Dusun Kariya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat. selanjutnya sebagai TERGUGAT II.


3. BUPATI KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I.


4. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pemerintahan KUBU RAYA yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II


Masa dari ormas Laskar Pemuda Melayu yang di koordinator langsung oleh Afriansyah dengan jumlah Ratusan orang ini  mengawal jalannya proses persidangan yang  di sidang pada Hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Kabupaten mempawah yang 

Massa mendesak Agar Hakim  memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan saudari VONNY  serta memberikan kepastian hukum atas gugatan yang di lakukan melalui kuasa hukum , yang di sidang di Pengadilan Negeri kabupaten mempawah dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Mempawah .


Aksi massa dari Laskar Pemuda Melayu ,mendorong tegak nya nya keadilan atas Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto , sidang pertama di PN Pengadilan Negeri Mempawah adalah membacakan agenda gugatan dari kuasa hukum saudari VONNY , 

Untuk selanjutnya sidang di tunda untuk memberikan agenda pembacaan jawaban dari fihak tergugat yang diwakili oleh  kuasa hukum PT AAN ,ibu Saulasia, mengatakan akan memberikan jawaban  secara elektronik atas gugatan pada agenda sidang berikut nya ,


Bersambung 


Tim redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar