Ini Kata Kadis Dlh: Dampak Lingkungan Terhadap Galian C di Wilayah Kota Singkawng - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Minggu, 03 November 2024

Ini Kata Kadis Dlh: Dampak Lingkungan Terhadap Galian C di Wilayah Kota Singkawng



KapuasNews.com Singkawng Kalbar| Sangat di sayangkan aktivitas galian C di beberapa kecamatan kota Singkawng Kalbar Semakin menjadi,patut di duga para pelaku perusakan hutan dan lahan selam ini dibekingi oleh oknum Pemkot Singkawng dan APH.


Dari hasil temuan pantauan Ivestigasi awak media fakta dilapangan jelas ditemukan di beberapa kecamatan wilayah kota Singkawng tim Ivestigasi gabungan awak media 2 November 2024 dari pukul 7:00 hingga pukul 17:00 wib, jelas melihat maraknya pelaku pekerja galian C meluluh lantakan hutan dan lahan yang sebagi penyanggah hutan hijau di kota Singkawng Kalbar.



Setiap lokasi di temukan beberapa alat berat seperti excavator yang sedang merambah sisa hutan perbukitan di yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat.


Salah seorang masyarakat yang enggan menyebutkan namanya dan bisa dipertanggung jawabkan dan dirinya berdomisili di lingkungan galian C saat dimintai keterangan mengatakan pencemaran udara selama ini tidak bisa di elakan lagi dan selama ini tidak ada tindakan dari pihak manapun juga intinya para pengusaha galian C bisa membungkam semua pihak termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan APH ,Lurah Dan Camat ngak pernah peduli juga dalam hal ini cetus warga setempat.


Perlu di ketahui galian C Tanah,Pasir dan Batu dampak nya sangat luas dan itu perlu ditindak tegas oleh pihak pihak yang berkepentingan.

 

Persoalan Definisi, "Galian C adalah bahan galian tambang yang tidak termasuk dalam golongan A atau B, dan memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan bagi para pelaku dan oknum oknum yang menjadi bekingnya.

 

Contoh - Contoh galian C adalah tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit, tanah liat, pasir kwarsa, pospat, nitrat, halite, asbes, talk, dan mika. 

 

Penggunaan

Galian C biasanya digunakan sebagai bahan baku dalam industri konstruksi dan berbagai aplikasi lainnya. 

 

Pengelolaan

Pengelolaan galian C dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan izin eksploitasi galian C. 

 

Istilah bahan galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU No 4 Tahun 2009. Dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penggunaan istilah batuan diatur dalam Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). 


Aktivitas galian C tanah dan batu dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, di antaranya:


Kerusakan lingkungan: Akibat penambangan galian C, lingkungan dapat mengalami kerusakan seperti:

Lahan kritis ,Perubahan topologi lahan ,Erosi tanah ,Longsor,Pencemaran air, tanah, dan udara, Krisis air bersih ,Alih fungsi lahan yang tidak produktif ,Sedimentasi sungai.

 

Kerusakan ekosistem: Ekosistem dapat rusak akibat penambangan galian C ,Penurunan," produktivitas lahan: Produktivitas lahan dapat menurun akibat penambangan galian C, Kepadatan tanah bertambah: Kepadatan tanah dapat bertambah akibat penambangan galian C ,Terganggunya flora dan fauna: Flora dan fauna dapat terganggu akibat penambangan galian C 

 

Terganggunya kesehatan masyarakat: Kesehatan masyarakat dapat terganggu akibat penambangan galian C 

 

Perubahan iklim mikro: Iklim mikro dapat berubah akibat penambangan galian C, Untuk mengatasi dampak-dampak tersebut, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan berkala, meningkatkan penegakan hukum lingkungan, dan memperketat izin penambangan 


Sebelum berita ini diterbitkan awak media mencoba meminta tanggapan kepada seorang aktivis lingkungan Rahman Saputra,.S.H,.M.H dirinya mengatakan kerusakan lingkungan akibat pelaku penambah galian C yang melakukan aktivitas tampa memikirkan lingkungan sudah jelas perbuatan melawan hukum,dan seharusnya dinas lingkungan hidup dan dll nya segera melakukan tindakan tegas ,itupun kalau para oknum nya juga tidak ikut terlibat menikmati hasil pemberian dari pelaku tambang galian C. 


Masih terang Rahman Saputra,.S.H,.M.H biasa nay kalau wilayah yang dikatakan sebagi penyanggah kawasan hutan tidak boleh ada perijinan galian C apa lagi kota singkawng kan punya perda pariwisata masa ada ijin galian C yang benar aja,!! 


Nah ini perlu di garis bawahi Jagan Jagan patut di duga oknum oknum yang berkepentingan juga terlibat sebagai pelaku atau beking cetus Rahman.


Sedangkan pengamat kebijakan publik juga mengatakan harusnya semua yang termasyhur perusakan lingkungan sudah jelas perbuatan mereka melawan hukum APH harus tindak tegas Jagan sampai di biarkan saja.!!


Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pihak yang berkepentingan namun syang cet WhatsApp tim awak media gak di jawab jawab.


Berdasarkan pidato bapak presiden Prabowo dalam mendukung 100 hari kerja Mentri Mentri kabinet untuk memberantas semua pelaku ilegal termasuk perusakan hutan dan lingkungan dinanti nanti komitmen nya dan kerja nyata bapak presiden oleh masyarakat di singkawng Kalbar.

Ini katanya kadis dinas lingkungan hidup (DlH ) kota singkawang hari senin langsung ke kantor aja ya' temui kabid A penaatan lingkungan sat di konfirmasi lewat whatsapp


Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar