Terbongkar Pertambangan Ilegal Tampa Izin Marak di Desa Pantai Tikal - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Jumat, 27 September 2024

Terbongkar Pertambangan Ilegal Tampa Izin Marak di Desa Pantai Tikal



Ketapang Kalbar| Maslah pertambangan tanpa izin kayak nya seperti penyakit yang tidak habis habisnya dan sepertinya pihak APH dan yang punya kepentingan tidak mampu memberantas kegiatan ilegal ini...

Dari hasil Ivestigasi tim gabungan mata elang awak media di wilayah Desa Pantai Tikal Dusun Pengunyit RT/03 Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang pada hari Kamis 26 September 2024 Wib," terdapat kegiatan tambang tanpa izin beroperasi yang ditemukan yang cukup banyak dan lokasi kerusakan hutan dan lahan yang cukup mengkhawatirkan kehidupan masyarakat dan habitat yang ada.

Mesin mesin tambang tanpa izin ini cukup lumayan jumlahnya di lokasi penambangan hingga mampu membolak balikan lahan dan hutan di sekitarnya.


Salah satu pekerja dari pelaku pengusaha tambang yang bernama ATG menerangkan kepada tim ivestigasi mata elang awak media yang dapat di pertanggung jawabkan keterangannya,yang mana Engan menyebutkan namanya tersebut menerangkan kepada tim gabungan saat di minta keterangan. Iya menuturkan pemilik ada tiga orang yang pertama bos saya ATG dan NJM,YTO serta AGS tuturnya.

Masih terang sumber kegiatan penambangan ini sudah lama dan dirinya sendiri sebagai pekerja berasal dari Sumatra dan menikah dengan orang Ketapang terangnya.

Saat ini kegiatan tambang tanpa izin tersebut milik nama nama yang di sebutkan tersebut dan lokasi kegiatan ini juga di wilayah air putih masih wilayah kabupaten Ketapang.

Sebelum berita ini diterbitkan tim Ivestigasi gabungan mata elang awak media mencoba mencari nama nama pemilik tambang tanpa izin tersebut ,sekaligus meminta keterangan masyarakat dan pihak pihak terkait sambil mengumpulkan data dokumentasi di lapangan .

Berdasarkan Undang Undang yang mengatur tentang lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam UU ini, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang yang terdiri dari semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya. Lingkungan hidup mempengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain. 

Beberapa ketentuan dalam UU ini, antara lain:

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ditetapkan untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. 

Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ada juga Undang-Undang lain yang mengatur tentang lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 adalah salah satu produk hukum lingkungan hidup yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP ini menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Selain PP Nomor 22 Tahun 2021, beberapa produk hukum lingkungan hidup lainnya adalah:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL/UPL atau SPPL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Keterangan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Para pelaku penambang ilegal tanpa izin sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum jadi wajib di tindak tegas oleh APH sebab perusakan hutan dan lahan bisa di Hukuman pidana untuk perusakan hutan dan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu: 

Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 mengatur bahwa pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Pasal 374 KUHP

Mengatur bahwa pelaku yang secara lalai melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III. 

Pasal 187 KUHP

Mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup. 

Pasal 189 KUHP

Mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun. 

Dalam penegakan hukum lingkungan hidup, pidana berlapis (multidoor) dapat diterapkan agar pelaku kejahatan lingkungan hidup jera. 

Sumber : Pekerja ATG 

Pewarta : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar