Kapuasnews.com Ketapang| Aktivitas PETI seakan kebal hukum,malah tidak sama sekali merasa ketakutan, contoh kecil pelaku Tambang Emas Ilegal yang ada di lubuk toman sungai besar terus beroperasi pastinya patut diduga ada bekingan.!!
Bahkan penambangan emas ilegal tanpa izin PETI tersebut sampai merusak wilayah hutan pedesaan di Kabupaten Ketapang.
Salah satu pelaku pengelola terang narasumber Y dan A sodara bukan nama sebenarnya kepada awak media 3 September 2024 Wib,” para pelaku Tambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lubuk toman malah dengan tenang tenang saja, dan tidak ada sama sekali merasa was was apalagi takut,!! . Hal itu terlihat para pelaku usaha ini dengan leluasa berlenggang kangkung dalam melakukan aktivitas degan cara pengrusakan lingkungan yang jelas jelas bertentangan dengan UU seta hukum yang berlaku.
Pengusaha tambang PETI tersebut merasa kebal hukum,disebabkan dugaan para pelaku tersebut sangat terkenal di masyarakat Indo Tani cetus Y dan A, meminta pihak penegak hukum menindak tegas pelaku yang di lokasi lubuk toman Desa Sungai Besar
Masih terang Y dan A kalau pelaku Joo, saat ini melakukan Aktivitas Tambang Tanpa Izin mengunakan alat berat jenis Excavator,dan saat ini lagi leluasa membuka lahan tambang di Lubuk Toman sekiranya pemilik nama joo, Dugaan pengusaha nama joo sering lolos apa bila ada pihak aparat Penegak hukum (APH) sidak di lapangan.
Masih ucap Y dan A nama yang di samarkan kalau penertiban di lakukan Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat sudah pernah melakukan penertiban dibeberapa lokasi Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) Khususnya di Kabupaten Ketapang ,namun hingga kini tak membuat efek jera bagi pelaku PETI meskipun sudah sering dilakukan pengamanan dan penertiban bahkan semakin nekat pulak pelaku hingga mendatangkan dan menggunakan alat berat jenis excavator dari beberapa pemilik alat berat salah satunya yang diduga milik Joo,dan diperkirakan Excavator yang digunakan di lokasi PETI tanpa rasa takut dan khawatir kepada APH.
Sumber yang dipercaya di lokasi sekitar mengatakan sangat mengetahui hal ini sudah cukup lama hingga berita ini diterbitkan sumber mengakui sangat menduga keras ada kekebalan hukum dari joo. yang selalu lepas dari pengawasan APH malah tak tersentuh hukum.
Masih terang Inisial Y menjelaskan alat Excavator dari pelaku joo beraktivitas di lokasi lubuk toman”Menurut keterangan Joo sebagi oknum pelaku hanya menyewa Exsapator di tambang PETI kawasan hutan Desa Lubuk Toman degan sombong nya. Bilang ngak ada yang bisa menjamah alat saye,!! ucap sumber Y menuturkan bahasa Joo
Terkait informasi di lapangan saat ini awak media masih mencoba melakukan konfirmasi ke pada APH Kepolisian Kalimantan Barat,Polsek MHS, Polres Ketapang,Polda Kalbar dan Mabes Polri ,Agar dilakukan penertiban atas dugaan yang disampaikan sumber di lokasi Indo Tani Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Pandangan dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Sumber : S. kurniawan/Y dan A masyarakat Desa Lubuk Toman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar