KapuasNews. Com Singkawng Kalbar| Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Pertalit oleh sebuah SPBU di Kecamatan Singkawng Selatan (Sedau) kota Singkawng Kalimantan Barat pada hari Jumat 13 September 2024 Wib.
Adapun dugaan tersebut terjadi saat tim gabungan awak media melintas di depan SPBU no.6479106 Sedau lalu melihat ada kendaraan mini bus jenis keri penuh dengan tumpukan dirigen yang sedang mengisi BBM jenis Pertalit.
Saat itu pun tim gabungan Ivestigasi awak media langsung mempertanyakan kepada pihak SPBU dan pihak SPBU yang juga sebagai menejer mengatakan itu untuk masyarakat seperti petani,nelayan dan lainnya sekitar wilayah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang,dan mengatakan kepada tim awak media ada rekomendasi dari desa serta kecamatan.
Menejer SPBU pun langsung mengajak tim Ivestigasi gabungan awak media keruangan kantornya,tetapi begitu di ruangan sang menejer malah mengeluarkan dokumen dari kelurahan dan kecamatan kota Singkawng bukan nya dokumen rekomendasi dari desa atau Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang.
Dengan adanya perbedaan tersebut tim Ivestigasi gabungan awak media meminta dokumen rekomendasi dari desa yang mengambil BBM dengan jumblah banyak tersebut namun sang menejer bilang entar di kasikan lewat foto WhatsApp namun di tunggu tunggu tidak juga di berikan atau ditunjukan,malah di ruangan sang menejer mencoba menyuap tim gabungan Ivestigasi awak media degan uang sekitar dua ratus tiga ratus ribu rupiah, dengan bahas semua wartwan itu kita kawan cetus sang menejer. Dengan adanya bahasa seperti itu dan adanya niat menyuap atau menyogok tim Ivestigasi gabungan awak media, jelas patut diduga SPBU 6479106 yang berada di Sedau tersebut melakukan pelanggaran aturan yang sudah ada yang di keluarkan BPMIGAS yang mana persyaratan untuk para petani nelayan dan masyarakat sebagai berikut:
Syarat masyarakat petani dan nelayan untuk membeli BBM Pertalite di SPBU adalah dengan membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau kepala desa/lurah. Surat rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume.
Surat rekomendasi tersebut akan memuat informasi mengenai: Identitas petani atau nelayan, Jenis alsintan atau kapal, Alokasi volume BBM subsidi, Lokasi dan nomor lembaga penyalur (SPBU), Masa berlaku surat rekomendasi.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, petani dan nelayan bisa datang ke dinas terkait atau kepala desa/lurah.
Dan jelas SPBU melanggar Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Untuk meminimalisir penyelewengan BBM subsidi, SPBU wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen sebelum menyalurkan BBM.
Untuk mendapatkan BBM bersubsidi, petani dapat membawa surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) kecamatan. Surat rekomendasi tersebut memuat informasi mengenai identitas petani, jenis alsintan, lokasi dan nomor lembaga penyalur, serta masa berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan pihak menejer SPBU belum juga memberikan dokumen rekomendasi dari Desa maupun Lurah dan Kecamatan serta dinas terkait.
Sumber: Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar