Batam| Aktivitas perusahaan di Batam sudah banyak terdapat kegiatan pelemburan alumnium terdapat di wilayah kecamatan sekupang kota batam, ada warga keluhkan keberadaan pabrik peleburan alumunium yang telah menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan.
Warga mengeluh asap akibat dampak proses pembakaran alumunium dapat menggangu kesehatan masyarakat sekitar. Selain mencemari lingkungan, warga menduga pabrik peleburan aluminium belum miliki izin bahan bakar tersebut mengantongi lingkungan hidup diduga kegiatan ilegal.
"Pabrik peleburan alumunium yang berlokasi terdekat wilayah kecamatan Sekupang kota Batam, kepada dinas terkait dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam, Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan kegiatan pelemburan alumnium tersebut.
Salah satu warga menjelaskan Perusahaan berapa bulan berdiri ada kegiatan aktivitas dan lihat seperti orang asing mondar mandir di perusahaan tersebut. keberadaan pabrik tersebut belum meminta ijin pada warga sekitar. Kami heran banyak kontener sering masuk dalamnya, dari info beredar sudah ada pengiriman barang yang sudah jadi”. kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Bilamana diduga pengolahan alumunium pegunaan bahan bakar dari limbah B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pantauan dilapangan Kemarin dari informasi dari warga sekitar ada kecelakaan Kerja di lokasi pabrik sempat terhenti kegiatan, anehnya ada dugaan ijin belum siap ada pengiriman barang. Minta pihak dinas terkait sidak di lapangan. Berapa bulan lalu ada pihak perusahaan bertemu berapa warga terkait kegiatan ini.
Awak media berupaya Untuk mencari kebenaran kabar yang didapat tentang adanya kegiatan ilegal peleburan aluminium, kawasan industri kecamatan Sekupang kota Batam sampai berita terbit (*** )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar