Oknum Kades Insial BA Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur Pengembangan Penyelidikan Gelar Perkara Polres Ketapang - Kapuas News

Breaking

About Us

ads header

Minggu, 17 Maret 2024

Oknum Kades Insial BA Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur Pengembangan Penyelidikan Gelar Perkara Polres Ketapang



Ketapang| Satuan Reskrim Polres Ketapang menetapkan BA, warga Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur. Penetapan BA sebagai tersangka setelah Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/03/2024) dini hari.


Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan sdri AR (49) pada hari kamis tanggal 14 maret 2024 lalu.


“ Setelah adanya laporan yang dibuat sdri AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh sdr BA, tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan sdr BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut ” Ujar Wawan pada Sabtu (16/03/2024) Pukul 17.00 wib.


Ditambahkannya, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah dimabil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“ Untuk kepentingan penyidikan, saat ini sdr BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur ” Pungkas Wawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar