Kasus INVestasi Bondong di Lingga Masih Menggantung, Penegakan Hukum Dinilai Lamban

LINGGA – Proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret nama tersangka Sr alias Safaringga menuai sorotan publik. Dari sudut pandang hukum, berlarut-larutnya proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara menunjukkan indikasi lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Hingga Rabu (9/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga belum juga menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap, meskipun telah tiga kali diserahkan oleh penyidik Polres Lingga. Keterlambatan ini membuat masa penahanan terhadap tersangka tidak dapat diperpanjang, sehingga Safaringga harus dibebaskan demi hukum. Aspek Hukum: Kewenangan Penahanan dan Prosedur P21 Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya bisa dilakukan selama jangka waktu tertentu. Penyidik berwenang melakukan penahanan awal selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut berk...