Postingan

Laporan Penipuan Jual Beli Kambing Mandek di Polres Kampar, Lidik Krimsus RI Soroti Kinerja Penyidik

Gambar
Kapuasnews. com.Kampar| Seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial *ER*, melaporkan dugaan penipuan transaksi jual beli kambing ke *Polres Kampar* ,Riau. Namun, laporan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu itu belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban mengaku kecewa karena laporan yang didampingi oleh tim dari *Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI)* tersebut seperti diabaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar. > *"Saya heran, laporan saya sudah masuk berbulan-bulan lalu, tapi belum juga ada kejelasan. Saya sudah bolak-balik koordinasi, tapi hanya dijawab ‘masih dalam proses’,”* kata ER kepada media, Selasa (3/6/2025).  *Laporan Disertai SP2HP, Tapi Tak Ada Progres Nyata*  Laporan dugaan penipuan ini ditujukan kepada seorang pria berinisial *RK*, warga Kota Payakumbuh yang kini tinggal di Ujung Batu, Rokan Hulu. Kasusnya bermula dari kerja sama jual beli kambing...

Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada diduga Massa Bayaran

Gambar
Kapuasnews.com Ketapang, Kalimantan Barat*— Empat wartawan dipukul secara brutal di sebuah lokasi tambang emas ilegal di Lubuk Toman, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Peristiwa itu bukan sekadar kekerasan terhadap insan pers. Itu adalah pukulan telak terhadap prinsip negara hukum. Dan yang paling memilukan: pelaku tidak lari — dia dibebaskan. Bukan karena tak bersalah, tapi karena adanya tekanan massa. *Massa yang bukan rakyat biasa, melainkan kekuatan bayaran yang diduga kuat disponsori oleh cukong tambang ilegal.* Tak ada ironi yang lebih menyayat daripada melihat hukum dipermalukan oleh intimidasi yang disewa.   *Skenario Kekerasan yang Tersusun Rapi*  Kejadian bermula ketika empat wartawan — yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya — menginvestigasi aktivitas tambang emas ilegal yang diduga merusak kawasan hutan dan aliran sungai. Namun alih-alih disambut transparansi, mereka justru dihantam kekerasan. Roni Paslah, pria yang disebut-sebut sebagai pelak...

Miris!! Ketika Hukum Ditekuk oleh Cukong dan Aksi Demo Masa Penambangan Peti Ilegal

Gambar
Kapuasnews.comKalbar| Di sebuah sudut republik bernama Ketapang, empat wartawan dipukul secara brutal. Bukan oleh kriminal jalanan, bukan pula oleh massa tak dikenal. Mereka dipukul oleh seorang *oknum penambang liar*, di tengah kerumunan yang tak tampak spontan — massa yang jumlahnya besar, terorganisir, dan *diduga kuat bayaran dari para cukong tambang*. Yang lebih memalukan dari tindak kekerasannya adalah apa yang terjadi setelahnya : *pelaku dilepas oleh aparat* bukan karena tidak bersalah, melainkan karena **adanya intervensi dari para pendemo bayaran* — sebuah realita pahit yang kini menjadi wajah buram dari penegakan hukum di negeri ini. Pertanyaannya: *apakah hukum hari ini tunduk kepada uang dan kekuatan massa?* Di mana keberanian aparat saat keadilan harus ditegakkan, bahkan jika yang harus dihadapi adalah massa liar yang dibayar untuk melindungi kepentingan kotor? Kita sedang menyaksikan tragedi yang lebih besar dari sekadar pemukulan wartawan. Kita sedang menyaksikan bagaim...

Penganiayaan Wartawan: Minta Kapolres ketapang Tangkap Pemodal Peti di Lubuk Toman dan Dalang Pemukulan Wartawan

Gambar
Ketapang Kalbar| Para penambangan peti makin menggila tida takut dengan hukum sampai viral di media sosial terjadi pemukulan wartawan di lokasi tambang peti ilegal. Lubuk toman kabupaten ketapang kalimantan Barat.  Anehnya para penambangan peti ilegal bisa buat laporan berdalih kasus pemerasan supaya kasus pemukulan wartawan bisa di redap diduga 1 orang jadi tersangka penganiayaan sudah di tahan Polres ketapang kejadian di lokasi tambang peti.  Masyarakat menyoroti kasus pemukulan wartawan minta kapolres ketapang tangkap pelaku pengusaha tambang peti ilegal jagan kasus pemukulan di sidik sedangkan merusak lingkungan dan yang melawan hukum para penambangan peti bebas  Kenyataannya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten ketapang Kalimantan Barat semakin marak saja. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sudah jelas melarang kegitan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).  K...

Penganiayaan Wartawan: Minta Kapolres ketapang Tangkap Pemodal Penambangan Peti di Lubuk Toman dan Dalang Pemukulan Wartawan

Ketapang Kalbar| Para penambangan peti makin menggila tida takut dengan hukum sampai viral di media sosial terjadi pemukulan wartawan di lokasi tambang peti ilegal. Lubuk toman kabupaten ketapang kalimantan Barat.  Anehnya para penambangan peti ilegal bisa buat laporan berdalih kasus pemerasan supaya kasus pemukulan wartawan bisa di redap diduga 1 orang  jadi tersangka sudah di tahan Polres ketapang di lokasi tambang peti.  Masyarakat menyoroti kasus pemukulan wartawan minta kapolres ketapang tangkap pelaku pengusaha tambang peti ilegal jagan kasus pemukulan di sidik sedangkan merusak lingkungan dan yang melawan hukum para penambangan peti bebas  Kenyataannya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten ketapang Kalimantan Barat semakin marak saja. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara sudah jelas melarang kegitan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).  Kegiat...

Praktik Pembagian Usulan DPRD Lama dan Baru di Kalbar Dinilai Melanggar Aturan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Gambar
Kalimantan Barat ,Pontianak|  Beredarnya pesan WhatsApp dari admin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa usulan program dari anggota DPRD yang baru dilantik belum dapat diproses sebelum ada pembagian data usulan antara anggota DPRD lama dan baru, memunculkan kontroversi serius terkait mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pesan ini memperlihatkan adanya praktik yang mengindikasikan bahwa usulan pembangunan dianggap sebagai milik pribadi anggota dewan lama yang harus “dibagi” kepada anggota dewan baru, bukan sebagai bagian dari proses kelembagaan yang bersifat transparan dan partisipatif. Situasi ini menuai kritik tajam dari pengamat hukum, pemerintahan, serta kalangan masyarakat sipil, karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  *Mekanisme Pengajuan Usulan yang Bermasalah*  Dalam pesan yang tersebar dan telah dikonfirma...

PT. Hermina Jaya dengan Masyarakat Marok tua sudah dipertemuan di Ruangan UPP lll dari Singkep dan Tidak ada Permasalahan

Gambar
Kapuasnews. Com Lingga|Pemberitaan di berbagai media lokal yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar, karena informasi yang diterima masyarakat terkadang kurang lengkap sehingga perlu diluruskan agar diketahui kondisi yang sebenarnya. Pada tanggal 8 April 2025, di ruang rapat Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep, telah dipertemukan perwakilan dari PT. Hermina Jaya dengan masyarakat Marok Tua yang didampingi oleh salah satu LSM. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Singkep Barat, Kasat Intel Polres Lingga, Camat Singkep Barat, Kepala Desa, serta perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan itu, masyarakat Marok Tua menyampaikan bahwa mereka selaku pemilik lahan belum sepenuhnya menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah digunakan selama kurang lebih 15 tahun. Dalam kesempatan itu, disepakati bahwa pihak PT. Hermina Jaya akan membayarkan ganti rugi lahan tersebut, yang ditandai dengan adanya surat pernyataan resmi. Mahyuddin, S.Sos., M.H selaku Ke...